
PEKANBARU – Universitas Riau melalui Surat Edaran Nomor 5901/UN19/KP.00.00/2026 menginformasikan tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 bagi seluruh civitas akademika di lingkungan Universitas Riau, sesuai dengan Keputusan Presiden dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Universitas Riau Tahun 2026
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 5901/UN19/KP.00.00/2026 tanggal 23 Februari 2026, disampaikan informasi mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Pokok-pokok Surat Edaran:
- Libur nasional dan cuti bersama bagi ASN (kecuali Security, Cleaning Service, dan Pengemudi) berlaku sesuai lampiran surat.
- Kegiatan perkuliahan dan pelayanan kepada civitas akademika ditiadakan pada saat libur nasional dan cuti bersama, kecuali untuk pelayanan pada:
- Program Pascasarjana
- Rumah Sakit Universitas Riau
- Klinik Kesehatan (jadwal diatur oleh Direktur dan Kepala Klinik)
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026
- Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh civitas akademika Universitas Riau.